Sabtu, 17 November 2007

PENGETAHUAN


Menurut Plato, ada beberapa syarat pengetahuan. Pertama, dapat dipercaya atau mengandung nilai-nilai yang meyakinkan. Kedua, mengandung kebenaran. Ketiga, dapat dijustifikasi. Keempat, no contrary evidences reason (tidak ada alasan yang kontra padanya).

Berkaitan dengan syarat pengetahuan a la Plato, marilah kita melihat gagasan filsuf pragmatisme Amerika, J. Dewey. Beliau mengatakan bahwa pengetahuan (knowledge) harus dibedakan dengan “spekulasi”. Karena menurutnya, “knowledge is a warranted assertation” dalam artian kebenaran suatu statement bisa dibela, dijamin, dan dipertanggungjawabkan. Assertation sama dengan proposisi dan sama dengan statement. Dengan demikian, kita mampu memberikan justifikasi melalui tiga hal: Pertama, good Reason: argumen verbal untuk menjelaskan dan membela pengetahuan dengan alasan-alasan yang baik (yang logis dan dapat dipercaya). Kedua, evidence: menghidangkan bukti material; menyodorkan sesuatu yang bisa diamati. Dengan kata lain, mempertanggungjawabkan suatu kebenaran dengan cara menunjukkan bukti yang bisa ditangkap indera. Ketiga, prosedur: menunjukkan tata-cara, guna menciptakan pengetahuan tersebut. Misalnya, obat ini ampuh, cara menjustifikasikannya adalah a) Menjelaskan proses pembuatannya (prosedur untuk menciptakannya). b) Memberikan statistik penggunaannya, berapa banyak orang yang tertolong karena menggunakan obat tersebut. Ternyata, obat ini termasuk mujarab karena menurut statistik, yang meminum obat ini banyak yang tertolong. Dengan kata lain, cara membuktikan kebenaran dengan prosedur adalah cara pembuktian kebenaran secara repetisi, bisa diulang oleh orang lain yang meragukannya.

A. Ayer, seorang positivisisme logis (logical Positivisme) dari Inggris, berpendapat bahwa orang yang merasa tahu tentang sesuatu - misalnya seseorang yang menyakini tentang B - harus mampu menunjukkan “the right to be sure”, tentang B itu dengan cara menjustifikasi B tersebut. Jika suatu gagasan terbukti bahwa secara per se tidak mengandung alasan kontra (no contrary evidences reasons), berarti tidak ada yang mampu melumpuhkan keyakinan saya tentang B. Dengan kata lain, knowledge (pengetahuan) harus bisa dibela dan layak untuk dipercaya (the right to be sure). Contoh, ada orang bertanya kepada Andi: jam berapa sekarang? Jawabnya: sekarang pukul 10. 00 Wib. Apakah Andi dan si penanya itu bisa mempercayai pernyataan pukul 10.00 Wib sebagai benar atau salah ? Bukti itu harus diinvestigasi melalui beberapa langkah:

Pertama, Kredibilitas: (apakah statement itu layak dipercaya atau tidak). Kredibilitas itu diperiksa dengan menyelidiki bukti atau argumen kontra yang bisa merontokkan krediblitas itu. Apakah benar atau tidak bahwa jam saya telah menunjukkan pukul 10. 00 Wib. Jangan-jangan jam saya ini batu baterainya sudah mau habis, sehingga cenderung lamban. Bahkan kita bisa teringat, jam ini buatan (rakitan) siapa, dari negara mana. Apakah sebelumnya pernah membuat saya terkecoh. Bagaimana informasi itu jika dibadingkan dengan jam orang lain, jika berbeda, apakah jam orang lain itu lebih kredibel dibandingkan dengan jam saya atau tidak.

Demikian juga dengan saksi yang diperiksa di pengadilan (contoh lain). Harus dipertanyakan apakah saksi itu kredibel atau tidak? Apakah pada umumnya saksi itu jujur atau sering berbohong, apa dan bagaimana biodata, apa rekam jejak dari kepribadiannya. Apakah waras atau sinting, tulus atau pamrih, mencari interest (keuntungan pribadi). Apakah pendapatnya itu pendapat pribadi atau umum, netral atau berpihak. Apa dan bagaimana koneksi orang itu dengan orang yang disaksikannya itu. Bagaimana pendapat saksi itu dibandingkan dengan pendapat saksi lain. Apakah ada argumen yang bisa meruntuhkan kesaksiannya.

Kedua, otoritas (pihak yang berkuasa dan berwenang) yakni pihak yang biasa disebut dengan “the formal channel of information” atau saluran sarana resmi untuk mendapatkan informasi yang jelas bagi penguasa atau pengusaha. Misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki staf khusus: juru bicara kepresidenan, juru bicara dibidang informasi, dsb. Tetapi demi kebenaran harus diperiksa juga apakah ada pro atau kontra, karena “the formal channel” biasanya mengandung interest (kepentingan) yang berguna untuk mengokohkan status quo, demi melestarikan kekuasaanya sendiri.

Ketiga, expert (ahli): para ahli selalu juga bisa dikontraskan dengan saksi ahli tandingan (contra expert). Biasanya di pengadilan, si jaksa memangil seorang psikolog atau dokter, dan si Advokat (pembela). Dengan kata lain, jaksa memanggil ahli yang berbeda. Para ahli selalu dihadirkan untuk membuktikan kekeliruan dan bahkan untuk membela tersangka.

Kesimpulan dari bagian ini adalah kita mempunyai “the right to be sure”(Ayer) ketika keyakinan kita tentang B menunjukkan “beyond reaosonable doubt” - mengatasi keraguan rasional (istilah yang diambil dari konteks pengadilan). Sebab dalam konteks pengadilan itu, pengetahuan selalu ada argumen pro dan kontra. Sehingga kita jarang sekali memiliki pengetahuan absolut tentang benar-salahnya terdakwa. Walaupun demikian, hakim misalnya, tetap (harus) menjatuhkan vonis, apakah terdakwa bersalah (guilthy) atau tak bersalah (not guilty). Untuk menjatuhkan vonis (amar), si hakim harus yakin “beyond reaosonable doubt” tentang salah - benarnya tuduhan terhadap tersangka itu. Jadi, hakim bisa memvonis dan diyakini, jika mampu mengatasi segala keraguan rasional atau segala argumen kontra yang melawan keyakinan kita atau keyakinan hakim itu . Dan “beyond reasonable doubt” berarti mampu menjawab argumen kontra itu dengan evidensi yang lebih meyakinkan. Maka selalu ada pro dan konta yang berakhir pada satu keputusan. Jika pro yang lebih kuat maka terdakwa itu bersalah; jika kontra yang lebih kuat yang terjadi adalah terdakwa itu tidak bersalah. Bahkan yang biasa terjadi adalah kedua-duanya. ***

*Tulisan ini sebagian besar dirangkum dari bahan kuliah bersama Pst. Agus Rachmat OSC., L.Ph.

1 komentar:

Lida Handayani mengatakan...

Aduh, kok antar paragrafnya nggak diberi spasi ya? Kan mau baca jadi susah. Lieur.

Bestfriends